[EKONOMI] Pasar Bebas Menurut Islam

Definisi pasar secara umum adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli, namun dalam buku yang ditulis oleh DR. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi yang berjudul Fikih Ekonomi Umar Bin Al-Khatab disebutkan bahwa Pasar menganut ketentuan yang berlaku di masjid, barangsiapa datang dahulu di satu tempat duduk, maka tempat itu untuknya sampai dia berdiri dari situ dan pulang kerumahnya atau selesai jual belinya.”
Di era  modern ini sering kita terjebak pada istilah-istilah yang pada praktiknya tidak terasa  kita telah melenceng dari aqidah atau syariah, sebagai contoh; istilah “Kita Harus Menguasai Dunia” dari istilah ini menunjukkan bahwa betapa arogannya manusia, padahal penguasa alam dunia dan isinya serta lainnya adalah Allah Swt. Begitu juga dengan aktivitas Pasar bebas cenderung value free (bebas nilai), sehingga praktiknya cenderung tidak mempertimbangkan halal dan haramnya.
Dalam hal menyikapi pasar bebas (pasar global) kecenderungan banyak yang mengartikan bahwa pasar bebas adalah dimana penjual atau produsen mempunyai kebebasan untuk menjual atau memasarkan barangnya ke negara-negara yang disukai dan akibatnya penjual atau produsen cenderung bebas dalam menguasai sumber-sumber daya alam, mengingat menurut kaum kapitalis sumber daya alam terbatas, sementara keinginan manusia tidak terbatas, sehingga dalam menguasainya perlu persaingan dan pada akhirnya yang kuat akan semakin kuat atau dengan kata lain yang punya modal besar mempunyai peluang besar untuk menjadi raksasa ekonomi.  Padahal di dalam Islam sumber daya alam adalah merupakan nikmat yang Allah Swt berikan kepada manusia dan pada akhirnya atas penggunaan sumber daya alam dimaksud akan dimintakan pertanggungjawabannya. Allah Swt menyediakan sumber daya alam sangat banyak demi memenuhi kebutuhan manusia. Manusia yang berperan sebagai khalifah dapat memanfaatkan sumber daya alam tersebut untuk kebutuhan hidupnya. Sebagaimana dijelaskan pada surat Al-Baqarah, ayat 30 yang berbunyi :
“Dan (ingatlah) tatkala Tuhan engkau berkata kepada Malaikat : Sesungguhnya Aku hendak menjadikan di bumi seorang khalifah. Berkata mereka : Apakah Engkau hendak menjadikan padanya orang yang merusak di dalam nya dan menumpahkan darah, padahal kami bertasbih dengan memuji Engkau dan memuliakan Engkau ? Dia berkata : Sesungguhnya Aku lebih mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Ayat diatas memiliki makna : (1) Manusia pada fitrahnya adalah pemimpin (khalifah), baik bagi diri sendiri maupun bagi yang lain dalam upaya mendapatkan Ridha dari Allah Swt. (2) Menjaga, memelihara, memakmurkan, melestarikan alam, mengambil manfaatnya, menggali, mengelola alam demi tercapainya tujuan untuk mensejahterakan seluruh umat manusia.
Dalam Islam kebebesan dapat diukur melalui 2 (dua) persfektif ; yaitu perspektif teologi  dan kedua perspektif ushul fiqh/falsafah tasyri’. Pengertian kebebasan dalam perspektif pertama berarti bahwa manusia bebas menentukan pilihan antara yang baik dan yang buruk dalam mengelola sumberdaya alam. Kebebasan untuk menentukan pilihan itu melekat pada diri manusia, karena manusia telah dianugerahi akal untuk memikirkan mana yang baik dan yang buruk, mana yang  maslahah dan mafsadah (mana yang manfaat dan mudharat). Adanya kebebasan termasuk dalam mengamalkan ekonomi, implikasinya  manusia harus bertanggung jawab atas segala perilakunya. Manusia dengan potensi akalnya mengetahui  bahwa penebangan hutan secara liar akan menimbulkan dampak banjir dan longsor. Manusia juga tahu bahwa membuang limbah ke sungai yang airnya dibutuhkan masyarakat untuk mencuci dan mandi adalah suatu perbuatan salah yang mengandung mafsadah dan mudharat. Melakukan riba adalah suatu kezaliman besar, sehingga bagi yang melakukann  harus mempertangung jawabkan perbuatannya i\tu di hadapan Allah Swt, karena perbuatan itu dilakukannya atas pilihan bebasnya.
Kebebasan dalam Islam bukan dilakukan tanpa batas atau kebebasan mutlak seperti yang dilakukan oleh kaum liberalisme atau kepitalisme, tetapi kebebasan dalam Islam yang dilakukan oleh manusia sebagai khalifah di muka bumi ini pada akhirnya akan dimintakan pertanggungjawaban oleh Allah Swt.
Kebebasan dalam pengertian Islam adalah kekebasan yang terkendali (al-hurriyah al-muqayyadah). Dengan demikian, konsep ekonomi pasar bebas, tidak sepenuhnya begitu saja diterima dalam ekonomi Islam. Alokasi dan distribusi sumber daya yang adil dan efisien, tidak secara  otomatis terwujud dengan sendirinya berdasarkan kekuatan pasar. Harus ada lembaga pengawas dari otoritas pemerintah -yang dalam Islam- disebut lembaga hisbah.
Kebebasan dalam konteks kajian prinsip ekonomi Islam dimaksudkan sebagai antitesis dari faham jabariyah (determenisme). Faham ini mengajarkan bahwa manusia bertindak dan berperilaku bukan atas dasar kebebasannya (pilihannya) sendiri, tetapi atas kehendak Tuhan. Dalam faham ini manusia ibarat wayang yang digerakkan oleh dalang. Determinisme seperti itu, tidak hanya merendahkan harkat manusia, tetapi juga menafikan tanggung jawab manusia. Tidak logis manusia diminta tanggung jawabnya, sementara ia melakukannya secara ijbari (terpaksa).
Pengertian kebebasan dalam perspektif ushul fiqh berati bahwa dalam muamalah Islam membuka pintu seluas-luasnya di mana manusia bebas melakukan apa saja sepanjang tidak ada nash yang melarangnya. Aksioma ini didasarkan pada kaedah, pada dasarnya dalam muamalah segala sesuatu dibolehkan sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.
Bila diterjemahkan arti kebebasan bertanggng jawab ini ke dalam dunia bisnis, khususnya perusahaan, maka kita akan mendapatkan bahwa Islam benar-benar memacu ummatnya untuk melakaukan inovasi apa saja, termasuk pengembangan teknologi dan diversifikasi produk.
Kesimpulan
Didalam menyikapi pasar besar maka perlunya pengawasan dan aturan-aturan yang tegas, antara lain ; 1. Kebebasan keluar masuk pasar, 2. Mengatur promosi dan propaganda, 3. Larangan menimbun barang, 4. Mengatur perantara perdagangan dan 5. Pengawasan harga.
Untuk lebih penjelsan dari masing-masingnya, akan disampaikan pada buletin berikutnya.
Drs. H. Muklis, M.M.

sumber :hxxp://jenitaja.net/bisnis-modal-kecil-di-2016-mea.html
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :


Ads

Pasang Iklan Disini url web kalian

Pasang Iklan Anda Disini

Pasang Iklan Disini url web kalian

Pasang Iklan Anda Disini

Pasang Iklan Disini url web kalian

Pasang Iklan Anda Disini

Pasang Iklan Disini url web kalian

Pasang Iklan Anda Disini

Pasang Iklan Disini url web kalian

Pasang Iklan Anda Disini

Artikel Lainnya